Foto: Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E., ketika memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Dengar Pendapat. Insert: Foto bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E., bersama tokoh-tokoh adat, masyarakat adat dan juga Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., usai pelaksanaan kegiatan RDP tentang RUU Perlindungan Masyarakat Adat, yang berlangsung di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 27 Desember 2024.
Sentani, suarapapuaraya.online – Komite I DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tokoh-tokoh adat dan juga masyarakat adat di Kabupaten Jayapura tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat, yang berlangsung di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun maksud RDP yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E., untuk menyerap aspirasi dari masyarakat adat maupun tokoh-tokoh adat terkait RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini dapat disahkan di tahun 2025. Dikarenakan, sudah hampir 15 tahun atau sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di DPR RI. Namun RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini tak kunjung disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) untuk melindungi masyarakat adat.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat ini menjadi prioritas di tahun 2025. Karena sudah sekitar 14 tahun lamanya diperjuangkan hingga masuk di periode 2024-2029 ini. Jadi, RUU ini menjadi prioritas kami di DPD RI untuk bersama-sama kami dengan pemerintah harus ditetapkan (disahkan) menjadi sebuah Undang-Undang,” tutur pria yang akrab disapa Carel Suebu ini.
Dampak dari RUU Perlindungan Masyarakat Adat ketika disahkan, kata Carel Suebu, bagi masyarakat adat ketika RUU ini disahkan, akan berdampak luas dan positif bagi seluruh di Indonesia maupun di Papua.
“Jadi, RUU ini merupakan perjuangan yang lama. Oleh karena itu, kami di DPD RI mendorong agar RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini segera disahkan menjadi Undang-Undang di tahun 2025. Kita lihat banyaknya kasus yang dihadapi oleh banyak masyarakat adat seperti yang terjadi di Merauke (Papua Selatan), yakni penolakan-penolakan maupun resistensi dari masyarakat adat soal hal-hal mereka yang diabaikan,” ujar Anggota DPD RI Dapil Papua ini.
“Dengan disahkannya RUU ini menjadi sebuah Undang-Undang bisa melindungi, memproteksi dan juga memperhatikan kelompok masyarakat adat yang ada di setiap daerah. Kami di DPD itu hadir dari daerah untuk memperjuangkan hak-hak dari masyarakat adat tersebut,” ujarnya menambahkan.
Carel Suebu menjelaskan, kegiatan rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat dan juga tokoh-tokoh adat yang berfokus di 38 provinsi di seluruh Indonesia itu, dari pihak Komite I DPD RI di masa reses ini turun langsung dengan mengangkat tema atau membahas tentang perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Hal ini yang perlu menjadi prioritas kami di Komite I DPD RI, untuk mengagendakan dan sekaligus membahas bersama masyarakat adat yang ada di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura.
Karena kebetulan di Kabupaten Jayapura ini ada bapak Mathius Awoitauw selaku Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat,” terangnya.
“Oleh karena itu, kami fokus khususnya di Kabupaten Jayapura guna mengambil sampel mewakili Provinsi Papua, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang ada di Papua,” tambahnya.
Dengan disahkannya RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini menjadi Undang-Undang, maka hak-hak dari masyarakat adat itu bisa dilindungi seperti tanah, hak ulayat masyarakat adat, sumberdaya alam masyarakat adat dan lain sebagainya.
“Yang pastinya hak-hak masyarakat adat ini dilindungi oleh Undang-Undang, ketika rancangan Undang-Undang ini disahkan atau ditetapkan,” tukas pria yang juga pengurus DPD KNPI Provinsi Papua ini.
Untuk diketahui, kegiatan RDP tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jayapura Terpilih Haris Richard Yocku, Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat Mathius Awoitauw, Ketua DAS Sentani Ondofolo Origenes Kaway, Sekretaris DAS Sentani Eliab Ongge, para Ondofolo seperti Ondofolo Kampung Sereh Yanto Khomlay Eluay, Ketua Gapura Jack Judzoon Puraro, perwakilan Paguyuban Nusantara seperti Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan juga Flobamora Kabupaten Jayapura. (Fan)