Foto: Nampak para guru ketika menghadiri pertemuan dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu di Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 4 Januari 2025. Insert: Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali.
Sentani, suarapapuaraya.online – Ratusan guru yang tersebar di 19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar. Baik itu, guru ASN/PPPK maupun kontrak/honor mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Aksi mogok mengajar akan dilakukan jika pekan depan bulan Januari 2025 ini diantaranya Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Non Sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2024, tunjangan ULP selama 7 bulan tahun 2023-2024, tunjangan khusus 3 triwulan III dan IV tahun 2024, kekurangan gaji guru PPPK, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), TKD 15 bulan guru honorer/kontrak, serta TPP guru kontrak selama 6 bulan itu belum cair.
Informasi diperoleh wartawan media online ini, aksi akan dilakukan mulai Senin, 6 Januari 2025 sebagai awal masuk sekolah pasca libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 hingga seluruh hak-hak guru itu harus dibayarkan oleh pihak Pemda Kabupaten Jayapura agar para guru kembalikan mengajar.
Selain itu, para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura akan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura yang berada di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura.
“Terkait dengan aksi lanjutan, itu merupakan hasil keputusan dari teman-teman guru tadi (kemarin sore) yang difasilitasi oleh kami di PGRI dan teman-teman guru menyuarakan seperti yang ada dalam aspirasi atau pernyataan sikap dari solidaritas para guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK se- Kabupaten Jayapura. Nanti Kitong lihat di hari Senin (6/1/2025) saja itu seperti apa aksi para guru,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Jayapura Andreas Swewali ketika dikonfirmasi wartawan media online ini, Sabtu, 4 Januari 2025.
“Intinya, kami sudah sampaikan kepada solidaritas guru-guru agar tidak boleh melakukan aksi anarkis. Kita mau melakukan atau sampaikan aspirasi para guru secara profesional. Karena guru-guru (PGRI) adalah jabatan dan tugas yang profesional. Ya, mogok mengajar itu sudah menjadi satu keputusan dari teman-teman guru. Kami tetap akan melakukan mogok mengajar, apapun konsekuensinya itu kami tetap akan mogok mengajar sampai hak-hak guru bisa terealisasi atau terbayarkan, baru kita bisa laksanakan proses pembelajaran,” sambungnya.
Diakuinya, hak-hak guru yang menjadi tuntutan dalam aksi mogok mengajar itu adalah tunjangan profesi guru (TPG)/non sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2024, tunjangan ULP selama 7 bulan tahun 2023-2024, tunjangan khusus 3 triwulan pada triwulan III dan IV tahun 2024, kekurangan gaji guru PPPK dan menerbitkan SPMT sesuai TMT SK 1 April 2022, TPG dari tahun ke tahun terus bermasalah dan besarannya juga tidak sesuai, kemudian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang belum sama sekali dibayarkan.
“Selanjutnya, ada guru angkatan 2018 yang belum menerima kekurangan 20 persen dan juga belum menerima SK pengambilan sumpah janji fungsional, TKD selama 15 bulan guru honorer/kontrak yang juga belum sama sekali dibayarkan, serta TPP guru kontrak selama 6 bulan belum dibayarkan,” tukas Andreas Swewali usai menyerahkan aspirasi para guru kepada Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, di Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 4 Januari 2025 sore lalu. (Fan)