Foto: Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
Jakarta, suarapapuaraya.online – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 3, Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayapura 2024.
Pasangan Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak yang merupakan paslon nomor urut 3 di kontestasi Pilkada Kabupaten Jayapura itu menggugat KPU Kabupaten Jayapura terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pilbup Jayapura 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Senin, 24 Februari 2025.
Suhartoyo memerintahkan kepada KPU Kabupaten Jayapura agar memperbaiki diktum ketiga dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 227 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 226 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Ia melanjutkan, KPU Kabupaten Jayapura diminta mengubah diktum ketiga keputusan tersebut menjadi;
“Ketiga: Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 9 bulan Desember tahun 2024 pukul 23.43 WIT.”
Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, berdasarkan fakta dalam persidangan didapatkan bahwa penetapan perolehan hasil suara dalam Pilbup Jayapura 2024 dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024.
Namun, terdapat kekeliruan dari KPU Jayapura terkait penulisan hari dalam keputusan yang dikeluarkannya. Di mana, tertulis dalam keputusan, yakni Selasa, 9 Desember 2024.
“Terlebih lagi meskipun Termohon mengakui adanya kekeliruan, namun Termohon tidak segera menerbitkan keputusan yang memperbaiki kekeliruan penulisan waktu penetapan tersebut,” ujar Enny.
“Hal mana menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan keragu-raguan bagi Mahkamah dalam memutus tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon,” tambah dia. (Fan)