• Kam. Apr 17th, 2025

KPU RI Diminta Ambil Alih Pelaksanaan PSU Pilgub Papua. Izak Hikoyabi Minta Pemprov Papua Agar Lakukan Audit Internal Sebelum Mencairkan Anggaran PSU Pilkada Provinsi Papua

Foto: Wakil Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua, Izak R. Hikoyabi, didampingi sejumlah Pimpinan Pokja MRP Provinsi Papua ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 3 Maret 2025.


Sentani, suarapapuaraya.online – Pimpinan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Provinsi Papua.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua, Izak R. Hikoyabi, didampingi oleh sejumlah Pimpinan Pokja MRP ketika memberikan keterangan pers usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota MRP, di Lantai 6 Hotel Horison, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 3 Maret 2025.


Hal ini menyusul adanya penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memutuskan perkara PHPU Provinsi Papua dengan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua, MK juga dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025 yang mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Benyur Tomi Mano (BTM) sebagai Calon Gubernur Papua pada Pilkada Serentak di Provinsi Papua 27 November 2024 lalu.


Keputusan inipun mendapat respon dari para Pimpinan Pokja MRP Provinsi Papua melalui Wakil Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua, Izak R. Hikoyabi.


“Kami dari para Pimpinan Pokja MRP Provinsi Papua pada hari ini dengan resmi sampaikan pernyataan pers kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua, terkait dengan pelaksanaan PSU Pilkada di Provinsi Papua. Menanggapi putusan MK dan juga putusan DKPP terhadap KPU Provinsi Papua, maka sesuai dengan kewenangan KPU RI dalam Pasal 14 UU Nomor 7 tahun 2017 itu, bahwa ada kewenangan tertentu yang dimiliki oleh KPU RI,” kata Izak Hikoyabi usai kegiatan Bimtek Pimpinan dan Anggota MRP tersebut.


Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada KPU RI agar dapat mengambil alih pelaksanaan PSU Pilkada di Provinsi Papua.


“Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 lalu itu kita anggap gagal total. Dengan demikian, hari ini kami minta kepada KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU Pilkada di Provinsi Papua,” pintanya.


“Jadi, dengan segala konsekwensinya kami minta dengan hormat kepada pemerintah pusat dan juga kepada KPU RI agar dapat mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi Papua,” tegas mantan Komisioner KPU Provinsi Papua tersebut dengan nada tegas.


Sementara itu, Anggota MRP itu juga menyoroti anggaran yang akan dikeluarkan, untuk membiayai PSU tentu tidak sedikit, berkaca dari Pilkada sebelumnya yang menelan angka hingga ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua diminta untuk melakukan audit internal sebelum memberikan anggaran ke KPU maupun Bawaslu Provinsi Papua, guna mengetahui apakah anggaran Pilkada sebelumnya masih tersisa atau tidak.


“Saya juga minta kepada Pemerintah Provinsi Papua agar tidak menurunkan anggaran sebelum dilakukan audit internal terlebih dahulu terhadap penyelenggara atau pengawas Pilkada Papua. Supaya kita semua tahu apakah ada dana sisa atau tidak dari pelaksanaan Pilkada kemarin,” pinta Mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura ini diakhir wawancaranya. (Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Copas Ya...!!!