Foto: Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E.
Sentani, suarapapuaraya.online – Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E., sangat mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor: 62/PUU-XXII/2024.
“Dengan adanya putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut. Terutama dalam putusan terbaru ini, majelis hakim mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi. Karena dominasi partai politik (parpol) yang berkelompok, sehingga membatasi peluang setiap warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” ujar pria yang akrab disapa Carel Suebu ini ketika dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Jumat, 3 Januari 2024 malam.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik keputusan tersebut, karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan juga kebijakan politik.
“Kami sambut baik dengan adanya putusan MK ini. Jadi, sangat menyambut baik apa yang sudah diputuskan oleh majelis MK. Pertama, membuka peluang bagi semua partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden dari partai-partai politik,” ungkapnya.
“Sehingga dapat mencegah kekuasaan oligarki dan dominasi partai besar atau papan atas. Partai kecil atau papan bawah yang tidak memiliki kursi di DPR itu bisa mengusung (mengajukan) calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Anggota DPD RI Dapil Papua ini menambahkan.
Lanjutnya, kata Carel Suebu, point keduanya adalah rakyat punya banyak preferensi pilihan ketika calon presiden dan calon wakil presiden dapat diajukan oleh setiap partai politik. Rakyat tidak lagi disuguhkan oleh calon hasil koalisi oligarki, tetapi dapat muncul banyak alternatif.
“Ketiga, demokrasi menjamin kesetaraan setiap orang untuk memilih dan dipilih. Tetapi dengan adanya ambang batas itu, hanya kelompok oligarki tertentu yang dapat dipilih. Sehingga hanya kandidat tertentu saja yang bisa maju dalam pencalonan presiden yang telah ditentukan oleh koalisi partai politik. Namun dengan dihapusnya ambang batas ini, bisa membuat banyak kandidat yang dapat diajukan oleh setiap koalisi partai politik,” kata Carel.
Dia menilai, putusan ini menunjukkan persaingan politik kedepannya itu akan menjadi lebih positif lagi. Kemudian, nantinya dapat membuat koalisi partai politik yang lebih fleksibel.
“Tanpa adanya ambang batas, koalisi partai politik itu menjadi fleksibel. Jadi, partai-partai yang sebelumnya tidak bisa mengajukan pencalonan presiden atau partai-partai yang sebelumnya ingin bergabung dalam koalisi partai papan atas (besar) itu tidak usah takut lagi akan kehilangan identitas politiknya. Artinya, partai politik ke depan lebih leluasa melakukan kerjasama dalam mengusung atau mengajukan calon maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berkontestasi di Pemilihan Presiden,” bebernya.
Putusan tersebut, Carel Suebu menjelaskan, membuka ruang tampilnya banyak calon alternatif kepala daerah, yang tidak lagi harus bersusah payah berkoalisi dan juga meningkatkan kerawanan permainan politik uang (money politics) demi tiket kontestasi.
Atas putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini, pria yang juga pengurus DPD KNPI Provinsi Papua ini mengharapkan kepada masyarakat agar dapat menyambutnya dengan baik, mengingat putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, ia juga mengajak kepada semua elemen bangsa Indonesia untuk terus membangun gerakan demokrasi yang lebih menyehatkan kehidupan publik.
“Kami berharap kepada masyarakat bisa mendukung putusan MK ini. Karena inikan memberikan ruang untuk kedaulatan yang lebih luas lagi bagi rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik,” tutup pria kelahiran Sentani, Kabupaten Jayapura 21 September 1979. (Fan)